ELTV SATU ||| LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Sikat II Musi 2025, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias Can Burgo (44), buruh harian, yang diduga terlibat kasus pencurian pada Kamis dini hari (30/10/2025). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/363/X/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 16 Oktober 2025.
Aksi Pencurian Saat Korban Tertidur
Kasus ini berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban M. Farel Alfahrizi, warga Jalan Kenanga I Lintas, RT 01, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Saat kejadian, korban yang tengah tertidur lelap mendadak terbangun setelah mendengar suara mencurigakan di dalam kamar. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati seorang pria berpenutup kepala hitam tengah mencabut kabel pengisi daya ponselnya.
Korban spontan berteriak “maling!”, membuat pelaku panik dan melarikan diri dengan memanjat tembok dapur. Meski sempat dikejar, korban kehilangan jejak pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel VIVO Y19S, dengan taksiran kerugian sekitar Rp2.700.000.
Tim Macan Bergerak Cepat
Menerima laporan tersebut, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan mendalam. Melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan analisis lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap. Upaya keras tim berbuah hasil. Pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Simpang Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II — tidak jauh dari tempat tinggalnya. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno.












