Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & FeatureNews

Tanpa Fidusia, Debt Collector Tak Berhak Tarik Kendaraan di Jalanan

449
×

Tanpa Fidusia, Debt Collector Tak Berhak Tarik Kendaraan di Jalanan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tidak sah secara hukum apabila objek kendaraan tersebut belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa fidusia, perusahaan pembiayaan maupun debt collector tidak dapat melakukan eksekusi sepihak terhadap kendaraan debitur.

Menurut putusan tersebut, proses penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi dua syarat wajib, yakni:

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah
  1. Adanya Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar hukum eksekusi, dan
  2. Adanya penyerahan sukarela dari debitur yang mengakui tunggakan dan bersedia menyerahkan kendaraan tanpa tekanan.
Baca Juga :  Kondisi Arus Lalu Lintas Menjelang H-3 Lebaran 2025 Di Jalur Pos PAM Ramayana Weru dan Palimanan Cirebon

Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, tindakan penarikan dinilai tidak sah dan tidak memiliki landasan hukum.


Potensi Pidana bagi Debt Collector

Sekretaris Umum LPKSM Cakra Adipati Nusantara sekaligus perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Adipati Nusantara, Rocheli, menjelaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa fidusia bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana.

“Tindakan debt collector tanpa sertifikat fidusia, tanpa surat tugas, atau menggunakan ancaman dan kekerasan dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum,” ujar Rocheli.

Baca Juga :  Kodim 0617/Majalengka Berkurban di Idul Adha: Di Balik Seragam Loreng, Ada Hati yang Tulus

Ia merinci sejumlah pasal yang dapat dikenakan, antara lain:

  • Pasal 1365 KUHPerdata — Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
    Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian.
  • Pasal 368 KUHP — Pemerasan
    Memaksa seseorang menyerahkan barang dengan ancaman atau kekerasan.
  • Pasal 335 KUHP — Pengancaman / Perbuatan Tidak Menyenangkan
    Tindakan pemaksaan atau intimidasi yang membuat korban merasa tertekan.
Baca Juga :  Kadis Pendidikan Cirebon Hadiri Bukber di SMPN 1 Klangenan, Pererat Ukhuwah Islamiyah

Rocheli menegaskan bahwa tanpa fidusia, penarikan paksa oleh debt collector jelas melanggar hukum dan dapat dipidana.


Klausul Kontrak Tidak Bisa Dijadikan Dasar Eksekusi

Di lapangan, sejumlah perusahaan pembiayaan masih berdalih bahwa perjanjian kredit telah mengatur bahwa kendaraan dapat ditarik ketika debitur menunggak. Namun menurut ketentuan hukum, klausul tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban pendaftaran fidusia.

“Tanpa fidusia, perjanjian kredit tidak dapat dijadikan dasar eksekusi kendaraan. Kontrak tidak cukup kuat untuk melegalkan penarikan sepihak,” tegas Rocheli.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin