ELTV SATU ||| Majalengka — Dugaan pelanggaran aturan pemerintahan desa mencuat di Desa Anggrawati, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Seorang perangkat desa diduga merangkap jabatan sebagai guru selama kurang lebih lima tahun tanpa diketahui atau setidaknya tanpa keterbukaan kepada masyarakat.

Perangkat desa tersebut berinisial KO, diketahui menjabat sebagai Kasi Pemerintahan (Umi) Desa Anggrawati sejak awal masa jabatan Kepala Desa Ade. Di saat yang sama, KO juga berstatus sebagai guru honorer di SDN Cipicung 1 Kecamatan Maja hingga akhirnya diangkat sebagai Guru PPPK.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan narasumber yang menyebut bahwa rangkap jabatan tersebut telah berlangsung sejak awal Ade menjabat sebagai Kepala Desa Anggrawati, sekitar lima tahun lalu.
“Umi Desa Anggrawati itu namanya Koko. Selain menjabat sebagai Umi, dia juga menjadi guru honorer di SDN Cipicung 1 Kecamatan Maja. Jabatan itu berjalan bersamaan selama bertahun-tahun,” ungkap narasumber, Rabu (10/12/2025).
Jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan, perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang dapat mengganggu tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Inspektur Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan.
“Perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan. Harus memilih salah satu. Perangkat desa itu profesi yang dituntut penuh waktu, hampir sama dengan ASN,” tegas Hendra saat dikonfirmasi ELTV SATU, Kamis (11/12/2025).
Ia menilai, jika praktik tersebut benar terjadi dan berlangsung selama bertahun-tahun, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan, baik di tingkat desa maupun kecamatan.


















