Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Terungkap Setelah Lima Tahun, Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Anggrawati Mencuat ke Publik

527
×

Terungkap Setelah Lima Tahun, Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Anggrawati Mencuat ke Publik

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| Majalengka — Dugaan pelanggaran aturan pemerintahan desa mencuat di Desa Anggrawati, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Seorang perangkat desa diduga merangkap jabatan sebagai guru selama kurang lebih lima tahun tanpa diketahui atau setidaknya tanpa keterbukaan kepada masyarakat.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Perangkat desa tersebut berinisial KO, diketahui menjabat sebagai Kasi Pemerintahan (Umi) Desa Anggrawati sejak awal masa jabatan Kepala Desa Ade. Di saat yang sama, KO juga berstatus sebagai guru honorer di SDN Cipicung 1 Kecamatan Maja hingga akhirnya diangkat sebagai Guru PPPK.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Majalengka Hadiri Penutupan Jambore Ranting di Bumi Perkemahan Lapang Bungur

Fakta tersebut terungkap dari keterangan narasumber yang menyebut bahwa rangkap jabatan tersebut telah berlangsung sejak awal Ade menjabat sebagai Kepala Desa Anggrawati, sekitar lima tahun lalu.

“Umi Desa Anggrawati itu namanya Koko. Selain menjabat sebagai Umi, dia juga menjadi guru honorer di SDN Cipicung 1 Kecamatan Maja. Jabatan itu berjalan bersamaan selama bertahun-tahun,” ungkap narasumber, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga :  13 Pejabat Eselon II Di Rotasi Bernuansa Alam

Jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan, perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang dapat mengganggu tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Inspektur Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan.

“Perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan. Harus memilih salah satu. Perangkat desa itu profesi yang dituntut penuh waktu, hampir sama dengan ASN,” tegas Hendra saat dikonfirmasi ELTV SATU, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga :  Pemberitaan Wartawan Dalam Kontek Pencemaran Nama Baik

Ia menilai, jika praktik tersebut benar terjadi dan berlangsung selama bertahun-tahun, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan, baik di tingkat desa maupun kecamatan.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin