Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Terungkap Setelah Lima Tahun, Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Anggrawati Mencuat ke Publik

465
×

Terungkap Setelah Lima Tahun, Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Anggrawati Mencuat ke Publik

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

“Kalau sampai lima tahun tidak diketahui atau dibiarkan, ini jelas aneh. Perangkat desa itu dituntut siap melayani masyarakat hampir 24 jam,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Maja Doni mengakui adanya persoalan tersebut. Ia menyatakan bahwa KO baru mengajukan rekomendasi pengunduran diri sebagai perangkat desa setelah diangkat menjadi Guru PPPK.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

“Sudah masuk rekomendasi pengunduran diri, tetapi SK-nya memang belum keluar,” ujar Doni saat ditemui di kantornya, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  Bupati Majalengka, Eman Suherman Raih Penghargaan TOP BUMD 2025.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Sebab, selama proses pengangkatan PPPK berlangsung, status KO sebagai perangkat desa diketahui masih aktif. Padahal, aturan melarang rangkap jabatan tersebut.

Kepala Desa Anggrawati, Ade, saat dikonfirmasi ELTV SATU melalui pesan WhatsApp pada Jumat (12/12/2025) sore, menyatakan bahwa KO sudah berhenti sebagai perangkat desa dan telah mengantongi rekomendasi dari kecamatan. Namun, surat rekomendasi yang dikirimkan Ade kepada ELTV SATU diketahui terbit bertepatan dengan hari yang sama saat media melakukan konfirmasi ke pihak kecamatan maja.

Baca Juga :  Koramil 1716/Dawuan Gelar Pembinaan Komsos dengan Tomas/Toga dan Aparatur Pemerintah

“Dia sudah berhenti. Rekomendasinya sudah keluar dari kecamatan,” ujar Ade.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses administrasi pemberhentian baru dilakukan setelah persoalan ini dikonfirmasi oleh media. Terlebih, rangkap jabatan tersebut disebut telah berlangsung sejak lima tahun lalu tanpa ada keterbukaan kepada publik.

Ade juga menegaskan bahwa selama menjadi guru honorer, KO tidak menerima honor dari sekolah. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait bagaimana mekanisme pembagian waktu kerja, tanggung jawab pelayanan masyarakat, serta pengawasan kinerja perangkat desa selama rangkap jabatan tersebut berlangsung.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi Pasca Pelaksanaan Operasi Ketupat, Polresta Cirebon Gelar Halal Bihalal

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan pemerintah desa dan kecamatan, serta potensi pembiaran pelanggaran aturan yang berlangsung bertahun-tahun. ELTV SATU akan terus menelusuri persoalan ini dan meminta klarifikasi lanjutan dari instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka.

(Kontributor Majalengka)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin