Di sejumlah daerah, tidak sedikit warga mendapati tiang listrik milik PT PLN (Persero) berdiri di halaman rumah atau di atas lahan pribadi tanpa izin langsung dari pemilik tanah. Kondisi seperti ini kerap menimbulkan pertanyaan: apakah tindakan tersebut sah menurut hukum, dan bisakah pemilik tanah meminta pemindahan atau ganti rugi?
Landasan Hukum: Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Warga
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, negara memberikan kewenangan kepada PLN untuk membangun dan mengoperasikan jaringan listrik yang dapat melewati atau berdiri di atas tanah milik warga demi kepentingan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 30, yang pada intinya memberi hak kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menggunakan tanah orang lain dengan tetap memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketentuan perundang-undangan.
Namun, undang-undang juga menegaskan adanya kewajiban pemberian ganti rugi atau kompensasi bagi pemilik tanah yang terdampak. Hal ini diatur secara rinci dalam Pasal 31 UU Nomor 30 Tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.
(2) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa PLN berkewajiban memberikan ganti rugi atau kompensasi apabila penggunaan tanah untuk pemasangan jaringan listrik menimbulkan dampak atau kerugian bagi pemilik tanah. Namun, bila sebelumnya lahan tersebut sudah diberikan kompensasi secara sah, maka hak ganti rugi berikutnya tidak lagi berlaku.