Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & FeatureNews

Tiang Listrik di Pekarangan Rumah Pribadi: Analisis Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, dan Sanksi

434
×

Tiang Listrik di Pekarangan Rumah Pribadi: Analisis Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, dan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Tiang Listrik di Pekarangan Rumah Pribadi (Foto Ilustrasi)
Example 728x250

Jika Menimbulkan Kerugian: Dapat Masuk Ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Apabila pemasangan tiang listrik dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerugian — seperti menghambat pembangunan, menurunkan nilai tanah, mengganggu akses, atau berisiko terhadap keselamatan — maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Langkah yang Dapat Ditempuh Warga

Sebelum menempuh jalur hukum, langkah yang disarankan bagi warga adalah:

  1. Mengajukan permohonan resmi ke PLN untuk pemindahan tiang listrik, disertai alasan dan bukti pendukung.
  2. Melampirkan bukti kepemilikan tanah dan foto lokasi tiang listrik yang menimbulkan gangguan.
  3. Meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar proses klarifikasi dan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga :  Kades Jatimulya, Kec. Kasokandel Sulit Ditemui, Proyek Jalan Desa Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Apabila tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari pihak PLN, warga dapat menempuh langkah hukum lanjutan melalui mediasi, somasi, atau gugatan PMH.


Pemasangan tiang listrik di atas lahan pribadi diperbolehkan untuk kepentingan umum, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati hak warga. Apabila penggunaan tanah tersebut menimbulkan dampak negatif atau kerugian, PLN memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku. Hukum hadir bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan perlindungan hak pribadi masyarakat.


Baca Juga :  Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon Amankan 4 Pelaku Curas

Oleh:
Rocheli, S.Kom
Sekretaris Umum
Lembaga Bantuan Hukum Cakra Adipati Nusantara

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum dan informasi publik. Bukan merupakan nasihat hukum individual. Untuk kasus konkret, pembaca disarankan berkonsultasi langsung dengan penasihat hukum atau pihak berwenang.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin