
Hasil interogasi mengarahkan polisi kepada JH alias J. Petugas kemudian bergerak ke Perumahan Graha Keandra, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan menangkap MIRF alias K serta JH alias J. Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip sabu dengan berat total 1,56 gram, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai Rp150 ribu, dan perlengkapan pengemasan.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan komitmen jajarannya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.
“Kasus ini membuktikan masih adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan terus memburu para pelaku, termasuk pemasok berinisial C,” ujarnya.
Ia mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba dan dukungan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau WhatsApp 08112497497,” tambahnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Cirebon. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (SUMBER – HUMAS POLRESTA CIREBON)