Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHukum & KriminalNewsTNI & POLRI

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Polresta Cirebon Kejar Pemasok Utama

180
×

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Polresta Cirebon Kejar Pemasok Utama

Sebarkan artikel ini
Foto: Dokumen Humas Polresta Cirebon
Example 728x250
Foto: Dokumen Humas Polresta Cirebon

Hasil interogasi mengarahkan polisi kepada JH alias J. Petugas kemudian bergerak ke Perumahan Graha Keandra, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan menangkap MIRF alias K serta JH alias J. Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip sabu dengan berat total 1,56 gram, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai Rp150 ribu, dan perlengkapan pengemasan.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Kuwu Cirebon Adakan Acara Istigosah Kebangsaan

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan komitmen jajarannya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.
“Kasus ini membuktikan masih adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan terus memburu para pelaku, termasuk pemasok berinisial C,” ujarnya.

Baca Juga :  Longsor Landa 2 Desa Di Kecamatan Kadugede

Ia mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba dan dukungan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau WhatsApp 08112497497,” tambahnya.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Cirebon. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (SUMBER – HUMAS POLRESTA CIREBON)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin