“Seluruh temuan akan kami selesaikan dalam waktu 60 hari kerja sesuai ketentuan dari BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, temuan dalam LHP meliputi kesalahan administrasi dan kelebihan pembayaran yang masuk kategori TGR. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam setiap proses pemeriksaan.
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
Surya menegaskan, seluruh pihak terkait telah berkomitmen untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan tindak lanjut atas temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,tegasnya.(Heryanto)


















