Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalKolom & Feature

Tinjauan Hukum Jika Terjadi Penyebaran Data Konsumen di Sektor Keuangan

133
×

Tinjauan Hukum Jika Terjadi Penyebaran Data Konsumen di Sektor Keuangan

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Dalam praktik dunia pembiayaan, muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan penyebaran data konsumen bermasalah kepada pihak ketiga, seperti penagih utang atau pihak eksternal lainnya. Jika hal ini benar terjadi, maka secara hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius karena bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle) serta aturan perlindungan data pribadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Apip Rocheli, S.Kom, Sekretaris Umum LPKSM Cakra Adipati Nusantara, dalam analisis hukumnya mengenai perlindungan data konsumen di sektor pembiayaan.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Menurut Rocheli, prinsip kehati-hatian tidak hanya mengatur pengelolaan risiko keuangan, tetapi juga mewajibkan lembaga pembiayaan untuk menjaga kerahasiaan data konsumen. “Kerahasiaan informasi adalah bagian dari tanggung jawab hukum dan moral lembaga keuangan. Pelanggaran terhadapnya bisa berdampak hukum cukup berat,” ujar Rocheli.

Rocheli menjelaskan bahwa setiap lembaga jasa keuangan, baik bank maupun lembaga pembiayaan non-bank, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kegiatan operasionalnya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 40, yang menegaskan kewajiban menjaga rahasia nasabah. Selain itu, Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga memperluas prinsip perlindungan dan kehati-hatian bagi seluruh pelaku jasa keuangan, termasuk lembaga pembiayaan.

Baca Juga :  Warga Dorong Kades Surawangi Segera Tutup Warung Jual Miras Diduga Meresahkan

“Penyebaran data konsumen kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah, walaupun untuk kepentingan penagihan, tetap harus tunduk pada aturan perlindungan data pribadi,” tambahnya.

Dalam analisisnya, Rocheli menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak hukum konsumen. Hal itu diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Baca Juga :  Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

“Jika data pribadi disebarkan tanpa izin, hal itu termasuk pelanggaran hukum. Pasal 65 ayat (2) UU PDP bahkan mengancam pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal lima miliar rupiah,” jelas Rocheli.

Jika benar terjadi penyebaran data pribadi tanpa izin, Rocheli menilai tanggung jawab hukum dapat muncul dalam beberapa bentuk, antara lain:

  1. Sanksi Administratif, oleh OJK berupa teguran, denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin.
  2. Tanggung Jawab Perdata, di mana konsumen dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
  3. Sanksi Pidana, jika terdapat unsur kesengajaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU PDP dan Pasal 322 KUHP mengenai pembukaan rahasia jabatan.

Rocheli juga menyoroti bahwa masalah ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut etika dan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Diduga Adanya Jual Beli Ilegal BBM Jenis Pertalite di Majalengka

“Kerahasiaan data adalah pondasi kepercayaan antara masyarakat dan lembaga pembiayaan. Jika kepercayaan itu rusak, reputasi lembaga keuangan pun ikut terancam,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagai bagian dari tata kelola yang baik.

Rocheli menyimpulkan, jika benar terjadi penyebaran data konsumen kepada pihak ketiga tanpa izin, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:

  • Prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan,
  • Ketentuan perlindungan data pribadi, serta
  • Etika profesional lembaga pembiayaan.

Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan data pribadi di sektor pembiayaan.

“Selain itu, konsumen juga perlu memahami hak-haknya dan berani melapor bila terjadi penyalahgunaan data pribadi,” tegasnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin