Namun, lanjut Danramil, sekitar pukul 10.00 WIB korban berpindah ke area sungai yang lebih dalam. Di lokasi tersebut, korban diduga terpeleset dan terbawa arus. “Teman-teman korban sempat berusaha menolong, namun upaya tersebut tidak berhasil,” tambahnya.
Pukul 10.23 WIB, salah satu teman korban bernama Sdr. Ryhan meminta bantuan kepada petugas Satuan Unit Pengairan. Saat petugas tiba di lokasi, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Petugas dari Polsek Cigasong, Babinsa Koramil 1701/Majalengka, piket siaga Polres Majalengka, dan Tim Inafis langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal dan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Pihak keluarga yang diwakili oleh ayah korban, Sdr. Iman (55), menyatakan bahwa anaknya baru pertama kali bermain ke bendungan tersebut.
Keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan takdir, serta menolak dilakukan autopsi. Surat pernyataan resmi telah dibuat dan ditandatangani oleh keluarga, serta diketahui oleh Kepala Desa setempat.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat bermain di area yang rawan bahaya seperti sungai atau bendungan,” tutur Kapten Arh Winarno.
Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan keselamatan di area perairan terbuka. (Pendim_0617/Vicky)