ELTV SATU ||| Majalengka – Biro ELTV Satu Majalengka resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pengelolaan pendapatan desa dari penjualan kayu.

Surat bernomor 025/ELTVSATU/BIRO-MJL/SK/11/2025 tersebut dikirim pada 11 November 2025, dengan maksud memperoleh penjelasan resmi agar informasi yang diterima publik tersampaikan secara benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam surat itu, Biro ELTV Satu mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai proses penjualan dua batang kayu milik desa, termasuk mekanisme penjualan, nilai pendapatan, keberadaan dokumen transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat. Media juga meminta penjelasan terkait perbedaan nilai yang beredar di masyarakat, mulai dari Rp30 juta, Rp20,5 juta, hingga Rp7,5 juta.
Biro ELTV Satu Majalengka turut mempertanyakan aliran dana hasil penjualan kayu, khususnya dugaan penggunaannya untuk menutupi kekurangan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Penjelasan mengenai dasar kebijakan, persetujuan BPD, serta kondisi saldo BLT pada saat kejadian juga diminta disampaikan secara terbuka.
Aspek transparansi turut disorot, termasuk pencatatan transaksi dalam APBDes, adanya audit internal atau audit kecamatan, serta langkah yang ditempuh Pemerintah Desa dalam merespons informasi simpang siur yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, Biro ELTV Satu menanyakan soal bendahara desa, mulai dari pengetahuan terkait aliran dana hingga alasan pergantian bendahara, agar tidak menimbulkan persepsi atau spekulasi di tengah warga.
Melalui surat tersebut, Biro ELTV Satu Majalengka meminta Kepala Desa Maja Utara memberikan kesempatan wawancara atau menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu lima hari kerja sejak surat diterima.
Permintaan konfirmasi ini diajukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik dan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik. Hingga berita ini ditayangkan, Biro ELTV Satu masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Maja Utara.
Beberapa hari setelah Media ELTV Satu melayangkan surat konfirmasi, narasumber menjelaskan bahwa Bendahara Desa yang baru memberikan keterangan bahwa penyaluran BLT kepada keluarga penerima manfaat (KPM) baru direalisasikan pada 22 November sejumlah 25 penerima. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 900.000. Itu pun dana tersebut berasal dari hasil penjualan kayu untuk memenuhi kebutuhan BLT.
“Menurut informasi yang beredar di lingkungan Pemerintah Desa, empat pohon sebelumnya dijual dengan nilai sekitar Rp30 juta. Namun dua pohon berhasil dihentikan penebangannya oleh warga sehingga penjualan tersebut kemudian dibatalkan. Pembelinya disebut merupakan pihak yang sama, dengan seorang mantan anggota dewan dari wilayah Maja sebagai pihak yang berada di depan transaksi. Adapun hasil penjualan dari dua pohon yang sudah terlanjur ditebang digunakan untuk menutupi kebutuhan anggaran BLT Dana Desa pada 22 November 2025 lalu,” bebernya.
(Kontibutor Majalengka)


















