ELTV SATU ||| JAKARTA – Sejak tahun 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi menjadi induk dari Holding Ultra Mikro (UMi). Dalam holding ini tergabung PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Tujuannya memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat mikro dan ultra mikro di seluruh Indonesia.
Namun, sinergi antarlembaga keuangan dalam satu grup juga membawa dampak pada sistem penilaian nasabah. Kini, BRI dan Pegadaian dapat saling terhubung dalam hal data keuangan, terutama ketika menilai kelayakan calon debitur.
Data Nasabah Kini Terintegrasi
Sebagai bagian dari satu holding, BRI dan Pegadaian dapat saling mengakses informasi dasar nasabah. Selain itu, keduanya juga melaporkan data pinjaman ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — sistem yang dulunya dikenal sebagai BI Checking.
Artinya, apabila seseorang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran di Pegadaian, catatan tersebut akan muncul dalam sistem nasional dan bisa dilihat oleh pihak BRI saat proses pengajuan pinjaman baru.
Dampak Bagi Nasabah
Nasabah yang masih memiliki tunggakan di Pegadaian dapat mengalami kendala saat mengajukan kredit ke BRI. Hal ini karena sistem perbankan akan menilai riwayat pembayaran nasabah. Jika ada catatan macet atau belum lunas, maka pengajuan pinjaman bisa ditolak, ditunda, atau diminta melunasi kewajiban lebih dulu.
Langkah Aman Sebelum Mengajukan Pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman ke bank, masyarakat disarankan:












