Menurut Dadan, apabila akumulasi pencairan insentif mencapai nilai signifikan, publik berhak mempertanyakan arah kebijakan fiskal daerah serta komitmen terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.
Dalam konteks tersebut, langkah uji materi terhadap Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 dinilai relevan dan konstitusional. Upaya ini dianggap sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengoreksi kebijakan yang diduga tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Uji materi bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga bagian dari kontrol publik untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki peluang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya melalui keterbukaan terhadap evaluasi dan koreksi kebijakan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan yang berintegritas dan berkeadilan.(Heryanto)


















