ELTV SATU ||| KUNINGAN – Aksi massa lanjutan kembali mengepung Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) Padamenak pada Senin (29/9/2025). Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada Jumat (24/9), yang menuntut Kepala Desa (Kades) R mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, namun tidak direspons.
Ratusan warga kembali mendesak agar Kades R segera turun jabatan. Mereka menganggap bukti dan keterangan saksi terkait dugaan perselingkuhan R dengan istri anggota Linmas, T, semakin menguatkan tuduhan tersebut.
Dalam aksi kedua ini hadir pula P, suami T. Di depan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat kepolisian, Koramil, Camat, dan unsur Kecamatan Jalaksana, P menyampaikan keluhannya di tengah hujan deras. Ia menahan laporan hukum demi anak-anaknya. “Saya tidak mau anak-anak kehilangan ibunya jika kasus ini dibawa ke meja hijau,” kata P. Meski begitu, ia mendesak BPD agar memberhentikan R. “Dari pengakuan istri saya, kejadian ini memang terjadi,” ujarnya dengan suara bergetar.
Mendengar pernyataan P, warga yang sudah mengepung balai desa sejak pukul 15.00 WIB mulai bersorak lantang: “Turunkan kades mesum! Hadirkan kades tidak bermoral!” Namun menurut keterangan Ketua BPD Jasa, R tidak berada di kantor desa. Massa pun semakin panas, menuntut R segera hadir dan mengundurkan diri.
Koordinator lapangan, Teguh Prahara, dalam orasinya menegaskan alasan pemecatan: perbuatan asusila, dengan bukti video, percakapan, dan kesaksian yang sudah ada. Ketegangan meningkat hingga aparat bersama Jasa memutuskan menjemput paksa R.
Sambil menunggu, tokoh masyarakat Hj. Nining yang mewakili kaum ibu bersuara lantang: “Ini bukan soal politik, tapi soal moral pemimpin. Saya tegas meminta BPD mengusulkan pemberhentian Kades R. Tidak bisa ditawar. Pemerintah kecamatan maupun kabupaten harus jujur dan adil,” ucapnya, seraya mengingatkan agar keputusan tidak terpengaruh suap. Ia juga meminta media mengawal kasus ini.
Yoyoh Yuningsih dari majelis taklim menyampaikan tuntutan serupa. “Ini soal amanah. Kami tidak mau dipimpin pemimpin yang tidak bermoral,” serunya diiringi takbir dan lantunan shalawat.
Camat Jalaksana Bagja Gumelar yang ditemui di lokasi menjelaskan, proses pemberhentian kades harus melalui rapat desa antara BPD dan perwakilan warga. “Kecamatan hanya menyampaikan dan mengawal hasil rapat itu ke DPMD,” terangnya.
Akhirnya R datang setelah dijemput paksa. Di hadapan massa ia menegaskan enggan mundur sebelum ada surat keputusan resmi. “Kalau masyarakat punya hak menyikapi masalah ini, saya juga punya hak yang sama. Saya minta waktu satu atau dua hari untuk memutuskan,” ujarnya singkat. (Heryanto)