ELTV SATU ||| Majalengka – 27 Agustus 2025 — Seorang wartawan media lokal ELTV Satu, Giovan, mengalami kejadian kurang menyenangkan usai memberitakan dugaan penyimpangan proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Majalengka. Berita Terkait : Diduga Asal-asalan, Proyek Pemeliharaan Jalan Rp1,4 Miliar di Majalengka Mudah Terkelupas.

Sehari setelah berita tayang, Selasa (26/08/2025), Giovan mengaku menerima banyak panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari sekitar 10 orang yang diduga anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Majalengka, yang disebut-sebut dikomandokan oleh pimpinannya. Bahkan, enam orang di antaranya sempat mendatangi rumah Giovan di Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji.

Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan isi pemberitaan serta menyampaikan harapan agar berita tersebut dihapus.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik. Tapi kemudian didatangi ke rumah agar menghapus berita tersebut. Ini membuat saya tidak nyaman, apalagi dilihat keluarga dan tetangga, jadi tidak enak,” ujar Giovan.
Keesokan harinya, Rabu (27/08/2025), Giovan dihubungi Wahyu, pelaksana proyek yang diberitakan. Wahyu mengajaknya bertemu di sebuah minimarket (Alfa) di bundaran Cigasong arah Sangraja. Namun, setelah memantau dari jauh, Giovan menilai situasi di lokasi tidak kondusif karena diduga Wahyu sudah mempersiapkan sejumlah orang.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Giovan menghubungi Wahyu dan mengalihkan pertemuan ke area bundaran Cigasong, tepatnya depan Adira Finance. Pertemuan pun disepakati di lokasi tersebut.
Namun, janji Wahyu untuk datang seorang diri tidak ditepati. Ia hadir bersama tiga rekannya. Dalam pertemuan itu Wahyu bersikap arogan, berbicara kasar, bahkan mengajak Giovan berkelahi. Dua rekannya juga menunjukkan gelagat hendak menyerang, meski akhirnya salah satu dari mereka justru melerai dan meminta Giovan segera pergi.
“Saya kira Wahyu, pelaksana CV itu, akan memberikan tanggapan atau hak jawab atas pemberitaan. Ternyata malah bersikap arogan, mengajak berkelahi, bahkan dua temannya juga sudah siap menyerang saya. Untung ada satu temannya yang melerai dan menyuruh saya segera pergi,” ungkap Giovan.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan serius terkait kebebasan pers dan keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas. Dari aspek hukum, tindakan arogan dan mengajak berkelahi dapat dijerat Pasal 336 KUHP tentang perbuatan mengancam atau menimbulkan ketakutan. Selain itu, hal tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Pihak LBH Cakra Adipati Nusantara turut angkat bicara. Ketua Harian LBH Cakra Adipati Nusantara, Mukhyi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib segera menindaklanjuti apabila peristiwa tersebut benar terjadi dan telah ada laporan dari pihak yang dirugikan.
“Wartawan dilindungi oleh UU Pers. Jika ada pihak yang bersikap arogan hingga mengajak berkelahi, apalagi berkaitan dengan pemberitaan, itu jelas bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Polisi tidak boleh menunggu situasi memburuk, harus segera bertindak untuk melindungi wartawan dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Redaksi ELTV Satu mengecam keras tindakan tersebut. Pihaknya menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyuarakan kepentingan publik melalui pemberitaan yang faktual dan berimbang. Redaksi juga mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini serta memberikan perlindungan kepada insan pers sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (VICKY)
Baca Juga :
Berita Terkait : Diduga Asal-asalan, Proyek Pemeliharaan Jalan Rp1,4 Miliar di Majalengka Mudah Terkelupas
Berita Terkait : Proyek Pemeliharaan Jalan Rp1,4 Miliar di Majalengka Langsung Diperbaiki Setelah Diberitakan




 
									








