Ia mengingatkan masyarakat agar bijak jika sertifikat digunakan sebagai agunan pembiayaan perbankan. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi modal justru berubah menjadi beban.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., QRMP menjelaskan, sertifikat yang diserahkan kini menggunakan format elektronik. Warga diminta segera memeriksa seluruh data dan melaporkan apabila terdapat kesalahan agar dapat langsung diperbaiki.
Program PTSL Cirendang telah berjalan sejak Januari 2025. Dari 2.244 pemohon, sebanyak 469 sertifikat telah diserahkan pada tahap pertama September 2025, sementara 1.653 sertifikat diselesaikan dan dibagikan tahun ini.
Dengan kepastian hukum tersebut, tanah warga Cirendang kini bukan hanya memiliki legalitas, tetapi juga berpeluang menjadi aset produktif untuk menopang ekonomi keluarga dan masa depan generasi berikutnya.(Heryanto)

















