Tak hanya diminta melengkapi sarana, pengelola SPPG juga diwajibkan melampirkan dokumentasi bukti pemenuhan fasilitas serta mengajukan surat permohonan pencabutan penghentian sementara operasional apabila ingin kembali membuka layanan.
Setelah seluruh syarat dinyatakan lengkap, usulan pencabutan penghentian sementara itu akan diteruskan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Dalam lampiran surat, turut dicantumkan daftar SPPG yang dihentikan sementara serta SPPG yang telah kembali diperbolehkan beroperasi karena dinilai sudah memenuhi ketentuan.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Kuningan, Nissa Rachmi Fauziah, S.Gz.
Penghentian sementara terhadap 16 SPPG ini memunculkan sorotan terhadap kesiapan fasilitas di lapangan, terlebih layanan pemenuhan gizi seharusnya ditopang sarana yang memadai sejak awal pelaksanaan. Langkah ini sekaligus menandai adanya pengetatan pengawasan terhadap standar operasional dan kelayakan fasilitas.
Kondisi ini menjadi alarm bahwa pelaksanaan layanan gizi tidak cukup hanya dikejar secara program, tetapi juga harus ditopang kesiapan sarana yang benar-benar layak. Tanpa itu, layanan di lapangan berisiko tersendat bahkan terhenti.(Heryanto)


















