“Dalam kegiatan hari ini terdapat 39 perkara dengan total 184 item barang bukti yang dimusnahkan. Ke depan kami juga akan kembali melaksanakan pemusnahan terhadap perkara-perkara yang telah inkrah,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, meliputi 2.935 butir obat-obatan terlarang, 22,3915 gram sabu-sabu, 22 butir psikotropika, serta narkotika jenis ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi.
Selain itu, Kejari Kuningan juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), di antaranya 501 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan lima lembar pecahan Rp20 ribu. Barang bukti lainnya berupa senjata tajam, pakaian dari perkara pencabulan, serta sejumlah dokumen administrasi perkara penggelapan dan penipuan.
Salah satu proses yang menyita perhatian adalah pemusnahan sabu-sabu dengan cara direbus menggunakan cairan khusus sebelum dimusnahkan. Menurut Yustina, metode tersebut telah lama diterapkan untuk memastikan narkotika benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
“Sabu-sabu direbus kemudian dicampur dengan zat cair khusus agar proses pemusnahannya lebih efektif dan memastikan barang tersebut benar-benar tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti juga menjadi langkah nyata untuk mencegah peredaran kembali narkotika, uang palsu, maupun barang bukti tindak pidana lainnya yang dapat membahayakan masyarakat.(Heryanto)


















