Realiasi program ini tak lepas dari dukungan dana CSR PT Shoetown Group senilai Rp150 juta yang dialokasikan melalui Program Percepatan Legislasi Agraria (PRISAI). Dana tersebut digunakan untuk membiayai proses administrasi dan teknis penerbitan sertifikat.
“Alhamdulillah, ini semua berkat komunikasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan dunia usaha. Kita tahu, sertifikat tidak hadir begitu saja, harus melalui proses dan tentu butuh biaya. PT Shoetown melalui CSR-nya telah membantu masyarakat yang sangat membutuhkan,” papar Bupati.
Menurut Bupati , penerbitan sertifikat ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.(Vicky)



















