
Menurutnya, pemberantasan miras menjadi langkah penting menekan kriminalitas, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia juga mengajak masyarakat berani melaporkan lokasi peredaran miras ilegal kepada aparat.
Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., memastikan tidak ada pihak yang melindungi pelaku peredaran miras ilegal.
“Tidak ada backing. Kami sudah berkomitmen dengan seluruh stakeholder untuk menangani penyakit masyarakat. Kami tetap akan menegakkan aturan,” tegasnya.
Kapolres mengungkapkan, peredaran miras terdeteksi di sejumlah wilayah, terutama kawasan perkotaan dan jalur perbatasan menuju Cirebon. Petugas juga menemukan bahan baku pembuatan ciu, termasuk kulit kayu raru yang didatangkan dari luar daerah hingga luar Pulau Jawa.
Bupati dan Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun saluran pengaduan Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Pemusnahan ribuan botol miras tersebut menjadi penegasan sinergi pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam mempersempit ruang peredaran miras ilegal serta menjaga kondusivitas Kabupaten Kuningan.(Heryanto)

















