ELTV SATU ||| KUNINGAN – Apakah Wartawan Kebal Hukum? Tema yang diambil dalam acara diskusi wartawan yang digelar di Woodland, Jalan Ragasakti No.130, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara insan pers dan kepolisian untuk menyamakan persepsi terkait kebebasan pers dalam koridor hukum.
Diskusi menghadirkan Wartawan Kabar Kuningan, Iyan Irwandi, sebagai pemateri utama, serta IPTU Abdul Aziz, Kasat Reskrim Polres Kuningan. Acara juga dihadiri pengurus dan anggota Pokja Wartawan Polres Kuningan serta sejumlah jurnalis dari berbagai media.
Dalam pemaparannya, Iyan Irwandi menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang kebal hukum. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan hanya berlaku pada produk jurnalistik yang dihasilkan oleh media berbadan hukum pers dan dijalankan sesuai kaidah jurnalistik.
“Kalau medianya berbadan hukum pers dan produknya adalah produk pers, maka ketika ada sengketa, penyelesaiannya melalui Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Dewan Pers. Tapi kalau medianya tidak berbadan hukum pers, bisa saja masuk ke Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Ia menguraikan bahwa produk jurnalistik tidak hanya berupa berita, tetapi juga tajuk rencana atau editorial, artikel opini, pojok, surat pembaca, hingga produk edukasi dan hiburan seperti feature dan karikatur. Namun demikian, setiap karya jurnalistik tetap harus bisa dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum.
Iyan juga mengingatkan wartawan agar berhati-hati dalam pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan anak dan isu sensitif.
“Kebebasan pers itu seperti hak asasi manusia, dibatasi oleh hak orang lain. Dalam kasus anak, identitas tidak boleh diungkap, baik nama, alamat, sekolah, maupun petunjuk yang mengarah ke identitasnya,” tegasnya.












