Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Wartawan Tak Kebal Hukum, Diskusi Pers dan Polisi Samakan Persepsi

340
×

Wartawan Tak Kebal Hukum, Diskusi Pers dan Polisi Samakan Persepsi

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN – Apakah Wartawan Kebal Hukum? Tema yang diambil dalam acara diskusi wartawan yang digelar di Woodland, Jalan Ragasakti No.130, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara insan pers dan kepolisian untuk menyamakan persepsi terkait kebebasan pers dalam koridor hukum.

Diskusi menghadirkan Wartawan Kabar Kuningan, Iyan Irwandi, sebagai pemateri utama, serta IPTU Abdul Aziz, Kasat Reskrim Polres Kuningan. Acara juga dihadiri pengurus dan anggota Pokja Wartawan Polres Kuningan serta sejumlah jurnalis dari berbagai media.

Baca Juga :  Giat Rutin Jumat Berkah, Wakapolres Majalengka Bersama para PJU dan Seluruh Anggota Polres Majalengka Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani

Dalam pemaparannya, Iyan Irwandi menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang kebal hukum. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan hanya berlaku pada produk jurnalistik yang dihasilkan oleh media berbadan hukum pers dan dijalankan sesuai kaidah jurnalistik.

“Kalau medianya berbadan hukum pers dan produknya adalah produk pers, maka ketika ada sengketa, penyelesaiannya melalui Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Dewan Pers. Tapi kalau medianya tidak berbadan hukum pers, bisa saja masuk ke Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Baca Juga :  IPAL Jadi “Masalah Klasik”, Aktivis Soroti Dugaan Pembiaran Kasus Mie Gacoan di Kuningan

Ia menguraikan bahwa produk jurnalistik tidak hanya berupa berita, tetapi juga tajuk rencana atau editorial, artikel opini, pojok, surat pembaca, hingga produk edukasi dan hiburan seperti feature dan karikatur. Namun demikian, setiap karya jurnalistik tetap harus bisa dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum.

Iyan juga mengingatkan wartawan agar berhati-hati dalam pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan anak dan isu sensitif.
“Kebebasan pers itu seperti hak asasi manusia, dibatasi oleh hak orang lain. Dalam kasus anak, identitas tidak boleh diungkap, baik nama, alamat, sekolah, maupun petunjuk yang mengarah ke identitasnya,” tegasnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin