Soal praktik take down berita, Iyan menekankan bahwa penghapusan berita tidak boleh dilakukan karena uang. Take down hanya dibenarkan jika berita melanggar kebijakan platform digital atau mengandung unsur SARA.
“Kalau dihapus karena dibayar, itu melanggar kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Sementara itu, IPTU Abdul Aziz dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya komunikasi dan sinkronisasi antara insan pers dan aparat penegak hukum. Menurutnya, banyak persoalan muncul akibat kurangnya pemahaman batas antara produk pers dan perbuatan pidana umum.
“Kalau itu produk pers, mekanismenya jelas ada di Undang-Undang Pers. Tapi kalau wartawan melakukan tindak pidana umum seperti pemerasan atau pencurian, itu tetap diproses dengan KUHP. Status wartawan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan agenda rutin untuk memperkuat pemahaman hukum bagi jurnalis. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat meminimalisasi konflik hukum antara pers dan pihak lain.
“Kegiatan ini bukan hanya silaturahmi, tapi juga penguatan agar teman-teman jurnalis tetap bekerja di koridor hukum sesuai ,” ujar Elly.
Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas kasus-kasus riil di lapangan. Melalui forum ini, diharapkan wartawan semakin profesional, kritis, namun tetap bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi mencerdaskan masyarakat. (***)












