ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis baru. Narkotika yang beredar itu diketahui merupakan golongan I bukan tanaman berupa cairan MDMB-4EN-Pinaca, yang ditemukan di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di Dusun Cihujan RT 002 RW 001, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dan pengawasan yang telah dilakukan tim penyidik dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, meliputi menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, hingga memproduksi narkotika jenis tersebut. Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari proses penangkapan, petugas langsung menyita satu unit ponsel merek Oppo A54S berwarna biru yang saat itu sedang dipegang oleh tersangka. Penggeledahan lebih lanjut yang dilakukan di kediaman tersangka berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah cukup signifikan.


















