ELTV SATU || KUNINGAN – Suasana khidmat sekaligus penuh semangat mewarnai kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Jumat (22/5/2026), bertempat di SMPN 1 Jalaksana.

Sebanyak 158 guru dari jenjang TK, SD hingga SMP resmi menerima penugasan sebagai kepala sekolah berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 764 Tahun 2026. Penyerahan SK tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang selama ini terjadi di sejumlah satuan pendidikan.
Pembacaan SK dilakukan oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, Hartanto, bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Pipin Mansur Aripin, M.Pd. Dalam pembacaan keputusan tersebut ditegaskan bahwa para guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah wajib menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Kuningan.
Keputusan Bupati Kuningan Nomor 764 Tahun 2026 menetapkan penugasan guru sebagai kepala sekolah terhadap 158 orang di lingkungan Disdikbud Kabupaten Kuningan. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa para kepala sekolah baru berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan mulai efektif sejak tanggal ditetapkan.
Beberapa nama yang menerima penugasan di antaranya Lena Herawati, S.Pd. sebagai Kepala TK Negeri Ciniru, Adik Suhardi sebagai Kepala SDN 1 Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus, Erna Herawati, S.Pd. sebagai Kepala SDN 2 Cilimus, hingga Artini, S.Pd.SD. sebagai Kepala SDN 2 Sidamulya Kecamatan Jalaksana.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa pelantikan dan penugasan kepala sekolah ini merupakan jawaban atas kebutuhan percepatan pelayanan pendidikan sekaligus mengisi kekosongan jabatan di banyak sekolah.


















