ELTV SATU || KUNINGAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, UU Kusmana, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Kuningan. Penegasan tersebut disampaikan usai rapat internal percepatan penyelenggaraan MBG yang digelar di Aula Bank BJB Kuningan, Kamis (11/6/2026).
Dalam arahannya, UU Kusmana menilai penyelenggaraan MBG masih memerlukan evaluasi menyeluruh karena ditemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis yang telah ditetapkan.
“Penyelenggaraan MBG di Kabupaten Kuningan harus lebih baik lagi. Saya meminta dilakukan evaluasi secara keseluruhan karena masih ada beberapa SPPG yang belum memenuhi persyaratan, baik terkait izin, kelengkapan administrasi maupun standar operasional yang telah ditentukan,” tegasnya.
Menurutnya, selain aspek perizinan dan legalitas, kualitas menu makanan yang diberikan kepada penerima manfaat juga menjadi perhatian serius. Ia menilai masih terdapat menu yang belum sesuai dengan harapan dan standar gizi yang ditetapkan dalam program nasional tersebut.
“Menu yang disajikan harus benar-benar memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat. Ini menjadi bagian penting dari evaluasi agar tujuan program MBG dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, UU Kusmana juga memberikan peringatan keras kepada seluruh camat yang bertugas sebagai koordinator satgas MBG di tingkat kecamatan. Ia meminta para camat dan seluruh unsur satgas di lapangan bekerja profesional serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat operasional SPPG.
“Saya tegaskan kepada seluruh camat sebagai koordinator kecamatan, jangan sampai ‘cadel’. Jangan ada sikap atau tindakan yang menyulitkan maupun memberatkan penyelenggara SPPG. Jika koordinasi di tingkat kecamatan tidak berjalan baik, maka pelaksanaan MBG di lapangan juga tidak akan sesuai harapan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh unsur satgas, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, harus fokus menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan secara objektif demi keberhasilan program strategis nasional tersebut.

















