Terkait adanya isu penutupan SPPG pasca kunjungan pejabat pusat, UU Kusmana menyebut hingga saat ini belum ada dapur MBG atau SPPG di Kabupaten Kuningan yang ditutup.
“Sampai hari ini belum ada SPPG yang ditutup. Namun kita tetap menunggu perkembangan lebih lanjut karena kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa SPPG yang terbukti tidak memenuhi ketentuan berpotensi mendapatkan sanksi. Satgas kabupaten memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terhadap dapur MBG yang dinilai melanggar aturan atau tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Satgas memiliki tugas yang cukup berat. Jika ditemukan SPPG yang berada di luar ketentuan atau belum memenuhi persyaratan, maka dapat direkomendasikan untuk dilakukan penangguhan (suspensi) dan diusulkan kepada Badan Gizi Nasional melalui koordinator wilayah. Ini bentuk pengawasan agar program berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam pengawasan program MBG, lanjut UU Kusmana, seluruh satgas kabupaten dan kota di Indonesia juga mendapat pendampingan langsung dari unsur kejaksaan guna memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel dan sesuai regulasi.
“Pendampingan dari kejaksaan merupakan bagian dari penguatan pengawasan. Tujuannya agar program strategis nasional ini berjalan baik dan tepat sasaran,” katanya.
UU Kusmana berharap hasil evaluasi yang dilakukan menjadi momentum perbaikan bagi seluruh penyelenggara MBG di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, program tersebut harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan menekan angka stunting.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang baik, tumbuh sehat, serta mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting. Karena itu, seluruh pihak harus bekerja serius dan sesuai aturan,” pungkasnya.(Heryanto)

















