ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka untuk tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka Nomor : 100.3.3.2 /KEP.567-BPBD/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, status siaga darurat ini berlaku selama lima bulan, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2026 hingga 31 Oktober 2026.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majalengka, Agus Tamim menjelaskan penetapan status ini merujuk pada Surat Kepala Stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Jawa Barat Nomor e.B/K.00.01/062/KBGR/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 mengenai Informasi Prediksi Musim Kemarau Tahun 2026, serta hasil Kajian Risiko Bencana dan catatan historis bencana kekeringan di Majalengka.
Jajaran BPBD bersama instansi terkait langsung bergerak cepat untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel dan logistik di lapangan.
”Dengan ditetapkannya status siaga darurat ini oleh Bapak Bupati, kami di BPBD segera menyusun rencana kontinjensi. Prediksi BMKG menunjukkan adanya potensi penurunan curah hujan yang signifikan, sehingga kami harus mengantisipasi dampak kekeringan pada sektor pertanian dan ketersediaan air bersih warga, serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Kekeringan di Majalengka umumnya terbagi menjadi kekeringan lahan pertanian dan krisis air bersih domestik. Wilayah yang kerap terdampak antara lain,
Majalengka Bagian Utara meliputi Kecamatan Jatitujuh, Kertajati, Ligung, dan Sumberjaya. Wilayah ini didominasi oleh dataran rendah dan lahan pertanian yang sangat bergantung pada pasokan irigasi teknis.


















