ELTV SATU || KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menghentikan sementara pembangunan menara telekomunikasi milik XL yang dikerjakan oleh vendor PT Protelindo di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus. Penindakan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan pada Rabu (24/6/2026), setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan belum terpenuhinya seluruh dokumen perizinan pembangunan tower.

Penyegelan dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kuningan, Deden Yuliadin, S.H., bersama jajaran Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta tim penyidik Satpol PP. Petugas mendatangi lokasi pembangunan yang berada di area persawahan Desa Bojong untuk melakukan pemeriksaan sekaligus klarifikasi terhadap pihak terkait.
Dalam proses tersebut, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kuningan, Eman Sulaeman, bersama penyidik Kusna meminta keterangan dari Pemerintah Desa Bojong dan Pemerintah Kecamatan Cilimus mengenai tahapan administrasi yang telah ditempuh oleh pihak pengembang.
Dari hasil klarifikasi awal, Pemerintah Desa Bojong menyampaikan bahwa proses awal pembangunan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, musyawarah desa, hingga persetujuan warga sekitar lokasi pembangunan.
Selanjutnya, dokumen pendukung diajukan melalui Pemerintah Kecamatan Cilimus dan telah mendapatkan rekomendasi. Namun, rekomendasi kecamatan tersebut belum menjadi dasar akhir untuk melaksanakan pembangunan karena masih diperlukan pemenuhan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kuningan, Deden Yuliadin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus upaya memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan.


















