Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Diduga Belum Lengkap Perizinannya, Satpol PP Kuningan Segel Pembangunan Tower XL di Cilimus

24
×

Diduga Belum Lengkap Perizinannya, Satpol PP Kuningan Segel Pembangunan Tower XL di Cilimus

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menghentikan sementara pembangunan menara telekomunikasi milik XL yang dikerjakan oleh vendor PT Protelindo di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus. Penindakan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan pada Rabu (24/6/2026), setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan belum terpenuhinya seluruh dokumen perizinan pembangunan tower.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Penyegelan dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kuningan, Deden Yuliadin, S.H., bersama jajaran Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta tim penyidik Satpol PP. Petugas mendatangi lokasi pembangunan yang berada di area persawahan Desa Bojong untuk melakukan pemeriksaan sekaligus klarifikasi terhadap pihak terkait.

Baca Juga :  Antusiasme Pengunjung Sumur Tujuh Pasca Lebaran Tetap Terjaga

Dalam proses tersebut, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kuningan, Eman Sulaeman, bersama penyidik Kusna meminta keterangan dari Pemerintah Desa Bojong dan Pemerintah Kecamatan Cilimus mengenai tahapan administrasi yang telah ditempuh oleh pihak pengembang.

Dari hasil klarifikasi awal, Pemerintah Desa Bojong menyampaikan bahwa proses awal pembangunan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, musyawarah desa, hingga persetujuan warga sekitar lokasi pembangunan.

Baca Juga :   Isu Fee 25% Ikut Didalami, DPRD Kuningan Panggil Kepsek, Konsultan Proyek, dan Pihak Ketiga

Selanjutnya, dokumen pendukung diajukan melalui Pemerintah Kecamatan Cilimus dan telah mendapatkan rekomendasi. Namun, rekomendasi kecamatan tersebut belum menjadi dasar akhir untuk melaksanakan pembangunan karena masih diperlukan pemenuhan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kuningan, Deden Yuliadin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus upaya memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin