ELTV SATU || BANDUNG – Komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah membuahkan hasil membanggakan. Pemerintah Kabupaten Kuningan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam melakukan pembenahan menyeluruh setelah sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI berlangsung di Bandung, Kamis (25/6/2026). LHP tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Firman Nurcahyadi, kepada Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
Raihan opini WTP ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Kuningan. Dalam kurun waktu satu tahun, pemerintah daerah mampu melakukan berbagai langkah perbaikan, mulai dari penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, hingga percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan yang telah berhasil menyusun dan menyajikan laporan keuangan secara baik hingga memperoleh opini tertinggi dari BPK.
“Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Firman.
Menurutnya, keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah sekaligus mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dengan BPK dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan memperhatikan aspek profesionalitas, independensi, objektivitas, dan kualitas pemeriksaan.
Adapun penilaian opini BPK didasarkan pada beberapa aspek utama, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.


















