ELTV SATU || KUNINGAN – Perwakilan PT Protelindo, Heri Aripin, menyampaikan komitmen perusahaan untuk menghormati seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku terkait pembangunan menara telekomunikasi XL di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Hal tersebut disampaikan Heri Aripin usai menghadiri audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan di lantai 2 Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan, Kamis (25/6/2026). Audiensi tersebut membahas perkembangan pembangunan tower yang sebelumnya menjadi perhatian terkait kelengkapan perizinan.
Heri mengatakan, pihak perusahaan pada prinsipnya tidak keberatan apabila setiap tahapan pembangunan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Secara pribadi maupun dari pihak perusahaan tidak ada masalah. Ketika aturan memang harus ditindaklanjuti, kami akan mengikuti dan menghargai proses serta ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kuningan,” ujar Heri.
Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Heri menjelaskan bahwa proses pengurusan masih berjalan. Ia menyebut pembangunan menara telekomunikasi memiliki tahapan pekerjaan dengan target waktu tertentu, sehingga dalam praktiknya beberapa proses dilakukan secara paralel.
“Kalau terkait PBG, mungkin masih dalam proses. Bukan berarti kami tidak mengindahkan aturan. Kami tetap menghormati proses perizinan yang berlaku,” katanya.
Heri juga menjelaskan mengenai persoalan lahan sebelumnya yang berkaitan dengan rencana pembangunan tower. Menurutnya, perusahaan telah melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk memberikan kompensasi untuk penataan kembali lokasi.


















