Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

184 Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Kuningan, Ribuan Pil Terlarang hingga Uang Palsu Dibakar dan Dimusnahkan

21
×

184 Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Kuningan, Ribuan Pil Terlarang hingga Uang Palsu Dibakar dan Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan sebanyak 184 item barang bukti dari 39 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (5/8/2026). Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kuningan tersebut menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga :  Harlah ke-76 Fatayat NU Kuningan, Perkuat Ukhuwah Kader dan Dapat Apresiasi Bupati

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Seksi Intelijen serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Kajari Kuningan menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Dandim Majalengka Beserta Istri Sambut Kedatangan Ibu Wakil Presiden RI Selvi Gibran di Bandara Kertajati

“Kami sebagai Jaksa Eksekutor memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan penetapan hakim yang telah inkrah, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum,” ujar Yustina.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang April hingga Juli 2026. Seluruhnya telah memenuhi ketentuan hukum untuk dimusnahkan.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin