ELTV SATU || KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan sebanyak 184 item barang bukti dari 39 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (5/8/2026). Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kuningan tersebut menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Seksi Intelijen serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Kajari Kuningan menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kami sebagai Jaksa Eksekutor memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan penetapan hakim yang telah inkrah, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum,” ujar Yustina.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang April hingga Juli 2026. Seluruhnya telah memenuhi ketentuan hukum untuk dimusnahkan.


















