ELTV SATU | | KUNINGAN – Aksi balap liar di Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani, Kabupaten Kuningan, digagalkan polisi. Sebanyak 26 remaja dan 15 sepeda motor diamankan dalam penertiban pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penindakan dilakukan Polsek Cilimus bersama Satlantas Polres Kuningan, Sat Samapta dan Sat Reskrim setelah menerima laporan warga serta informasi dari media sosial terkait rencana balap liar.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon mengatakan, para remaja diketahui telah berkumpul sejak sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penonton, joki hingga montir.
“Memang benar, kami berhasil menggagalkan aksi balap liar. Informasinya berasal dari laporan masyarakat dan media sosial,” ujar Aktuin.
Dari 26 remaja yang diamankan, usia mereka mulai dari pelajar SMP kelas 3 hingga 23 tahun. Sebanyak 25 orang merupakan warga Kuningan dan satu orang berasal dari luar daerah.
Polisi juga mengamankan 15 sepeda motor yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan awal, satu kendaraan terindikasi kuat akan digunakan untuk balap liar. Polisi tidak menemukan senjata tajam dalam penertiban tersebut.

















