ELTV SATU || KUNINGAN – Kepala Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, Hj. Henny Rosdiana, SH., S.Sos., M.Si., mempertanyakan dasar perizinan penggunaan kawasan OSG untuk kegiatan Bakti Kolaborasi Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN, Kamis (24/9/2026).
Henny menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan status aset dan pengelolaan kawasan yang menurutnya merupakan aset Desa Linggasana. Ia meminta adanya kejelasan mengenai dasar kerja sama dan izin pemanfaatan OSG.
“Ini aset desa. Saya hanya minta penjelasan, kenapa bisa digunakan seperti ini. Jangan hanya karena wilayahnya berada di Linggasana, lalu desa tidak dilibatkan,” tegas Henny saat ditemui di Kantor UPT OSG, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, pemanfaatan kawasan OSG selama ini dilakukan berdasarkan izin tahunan. Henny mengaku tidak mengetahui adanya MoU jangka panjang yang secara khusus mengatur pemanfaatan aset tersebut.
“Tidak ada MoU 20 atau 25 tahun. Setahu saya izinnya per tahun. Karena itu, untuk tahun depan saya akan mengajukan agar pengelolaan ini kembali menjadi aset yang dikelola desa,” ujarnya.

















