ELTV SATU || KUNINGAN – Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, berinisial RA, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kuningan, Kamis (8/10/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan dana kompensasi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon untuk Desa Paniis pada periode 2021–2022. Namun, detail konstruksi perkara dan dugaan kerugian negara belum diketahui secara lengkap.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul laporan warga kepada aparat penegak hukum pada 2022. Dana kompensasi yang disebut-sebut mencapai Rp400 juta itu dipersoalkan karena diduga tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paniis serta dipertanyakan realisasi penggunaannya.
Camat Pasawahan, Asep Dudi Riyadi, membenarkan adanya penahanan terhadap RA oleh Unit Tipikor Polres Kuningan. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara terperinci perkara tersebut karena baru menjabat sebagai camat, sementara kasusnya merupakan persoalan lama.
“Yang saya tahu, ada laporan dari warga, lalu berproses hukum. Detailnya saya kurang tahu. Bertanya ke Inspektorat saja, saya belum diberi tahu secara detail. Kita lihat saja perkembangan seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, juga membenarkan informasi penahanan tersebut. Ia mengaku baru menerima laporan mengenai perkembangan kasus itu pada Jumat (9/10/2026) pagi.

















