Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Tambang Ilegal di Cirebon Kembali Renggut Korban Jiwa

439
×

Tambang Ilegal di Cirebon Kembali Renggut Korban Jiwa

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| KOTA CIREBON – Terjadi longsor di area tambang galian C Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu (18/6/2025). Longsor ini menyebabkan dua orang tertimbun bebatuan longsor.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo meninjau langsung lokasi longsor usai mendapatkan laporan. Effendi Edo membenarkan masih ada dua pekerja yang tertimbun longsoran galian C. Dua orang yang masih tertimbun itu bernama Dani Danara (29) dan Rian Adriani Pamungkas (23). Keduanya merupakan warga Kedung Jumbleng, Argasunya, Harjamukti, Kota Cirebon.

Baca Juga :  Bupati Cirebon Lantik Panitia dan Satgas PTSL TA 2026, Tekankan Integritas dan Transparansi

“Kronologinya sebelum jam 8.00 WIB memang mereka sudah terbiasa menambang, jadi meskipun sudah dilarang mereka curi-curi. Masih ada dua orang yang tertimbun warga asli sini, untuk korban selamat itu tadi tiga orang, yang dua masih di dalam,” tutur Edo saat ditemui di lokasi tambang.

Sekadar diketahui, sebelumnya Effendi Edo bersama jajaran Forkopimda sempat meninjau dan melarang adanya aktivitas penambangan di lokasi longsor.

Baca Juga :  RDC. ASKULTIK. LBH ELIT MOU Dengan Disperindag Memajukan Pasar Batik Trusmi

Effendi Edo mengatakan pihaknya masih mencari solusi untuk mengevakuasi dua orang yang tertimbun. “Kita berupaya cuman lihat juga kondisi tanah yang di pinggiran itu apakah aman atau tidak untuk mendatangkan alat berat. Tergantung kondisi tanah yang di atasnya,” tutur Edo.

Edo juga menyampaikan Pemerintah Kota Cirebon sudah melakukan larangan untuk menambang di galian C, Argasunya, Harjamukti, Kota Cirebon. Untuk mencegah kejadian terulang, pihak akan menutup semua akses menuju tambang galian C Argasunya, Harjamukti, Kota Cirebon.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin