Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHukum & KriminalNews

Sertifikat Dibatalkan, BPN Kuningan Digugat Rp5 Miliar!

77
×

Sertifikat Dibatalkan, BPN Kuningan Digugat Rp5 Miliar!

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Pembatalan dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, berbuntut gugatan hukum. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kuningan digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 miliar oleh Ratna Panca Dewi, S.E., yang mengaku kehilangan kepastian hukum atas tanah yang dibelinya pada 2019.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan pada 23 September 2026. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Harry & Partners, Hari Rosmayadi, S.H., dan Anggi Firmansyah, S.H., penggugat mempersoalkan pembatalan sertifikat sekaligus dugaan kelalaian dalam proses administrasi pertanahan.

Baca Juga :  Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Arjawinangun

Perkara ini menjadi sorotan karena penggugat mengaku telah membeli tanah melalui transaksi resmi, menggunakan akta jual beli, serta memproses peralihan hak melalui mekanisme administrasi pertanahan. Namun, beberapa tahun kemudian, sertifikat atas namanya dibatalkan setelah muncul sengketa yang berujung pada putusan peradilan tata usaha negara.

Berawal dari Transaksi Rp1,1 Miliar

Berdasarkan uraian gugatan, Ratna membeli tanah dan bangunan seluas total 1.440 meter persegi pada 13 Agustus 2019 dari Ismail Zainal Soleh dan Nurani. Transaksi dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Popo Fauzi Ridwan, S.H., M.Kn.

Baca Juga :  Pengurus PPWI Provinsi Lampung Resmi Dilantik, Masa Bakti 2025-2029

Setelah transaksi, tanah tersebut tercatat dalam dua Sertifikat Hak Milik, yakni SHM Nomor 00460/Kertawangunan seluas 601 meter persegi dan SHM Nomor 00461/Kertawangunan seluas 839 meter persegi, yang kemudian atas nama penggugat.

Kuasa hukum menyatakan, kliennya membeli tanah dengan itikad baik. Sebelum transaksi, status sertifikat telah diperiksa dan, menurut keterangan yang disampaikan kepada pihak penggugat saat itu, tanah tidak sedang bermasalah.

Persoalan muncul ketika Lina Roslina, mantan istri penjual, menggugat keabsahan administrasi sertifikat tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sengketa itu berkaitan dengan asal-usul tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta bersama dalam perkawinan terdahulu.

Baca Juga :  Jelang Hardiknas, Bupati Dian Tekankan Pendidikan sebagai Investasi Masa Depan

Dalam materi gugatan perdata yang kini diperiksa PN Kuningan, penggugat menyebut pembatalan sertifikat didasarkan pada Putusan PTUN Bandung Nomor 19/G/2025/PTUN.BDG, yang menurut uraian gugatan telah dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 203 K/TUN/2026.

Dampaknya, penggugat mengaku kehilangan kepastian hukum atas tanah yang telah dibelinya. Ia pun mempertanyakan bagaimana sertifikat tersebut dapat dialihkan atas namanya, tetapi kemudian dibatalkan setelah sengketa mencuat.

Ganti Rugi Mencapai Rp9,6 Miliar

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin