Dalam petitum gugatan, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil dengan nilai keseluruhan mencapai Rp9,6 miliar, berdasarkan perhitungan yang dicantumkan dalam berkas gugatan.
Pertama, Ismail Zainal Soleh dan Nurani selaku Tergugat I dan II diminta mengembalikan uang pembelian tanah sebesar Rp1,1 miliar. Penggugat juga memperhitungkan nilai tersebut berdasarkan konversi harga emas menjadi Rp4,4 miliar, ditambah biaya renovasi rumah sebesar Rp200 juta. Dengan demikian, nilai tuntutan materiil yang diajukan mencapai Rp4,6 miliar.
Kedua, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan selaku Tergugat V dituntut membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp5 miliar. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang menurut penggugat telah menimbulkan kerugian akibat hilangnya kepastian hukum atas tanahnya.
Selain tuntutan ganti rugi, penggugat juga memohon penyitaan jaminan (conservatoir beslag) atas objek tanah dan bangunan yang disengketakan serta meminta majelis hakim menyatakan sertifikat atas nama penggugat sah.
Adapun pihak-pihak yang tercantum sebagai tergugat meliputi Ismail Zainal Soleh, Nurani, Lina Roslina, PPAT Popo Fauzi Ridwan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.
Uji Tanggung Jawab BPN di Pengadilan
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menilai tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan dan peralihan sertifikat.
Persoalan mendasar yang kini perlu dibuktikan di persidangan adalah apakah proses penerbitan dan peralihan hak telah dilaksanakan sesuai ketentuan, bagaimana dasar pembatalan sertifikat tersebut, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Gugatan ini merujuk pada prinsip perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, dalil mengenai kelalaian BPN maupun pihak lainnya masih merupakan klaim penggugat yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Hingga berita ini disusun pada Selasa (27/10/2026), belum terdapat tanggapan resmi dari BPN Kabupaten Kuningan mengenai substansi gugatan maupun tuntutan ganti rugi Rp5 miliar tersebut.
Keterangan dari pihak tergugat diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang. Pada akhirnya, majelis hakim PN Kuningan akan menilai fakta, bukti, dan argumentasi para pihak sebelum menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum dalam perkara ini.
(Heryanto)

















