ELTV SATU || KUNINGAN – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun masyarakat tidak boleh melakukan razia minuman keras (miras) secara sepihak. Penertiban harus dilakukan oleh aparat berwenang sesuai ketentuan hukum.

Penegasan itu disampaikan Bupati Dian saat memimpin pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil razia Satpol PP Kabupaten Kuningan di halaman Kantor Pemda Kuningan, Senin (2/11/2026).
Bupati mengapresiasi kinerja Satpol PP dan meminta penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran miras ilegal dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan belum menggambarkan keseluruhan peredaran miras ilegal di masyarakat.
“Ini seperti fenomena gunung es. Yang terungkap baru sebagian kecil. Karena itu, penertiban harus konsisten dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” tegas Dian.

















