Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

LBH ELIT Cirebon Gugat Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades

191
×

LBH ELIT Cirebon Gugat Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON – Penggunaan ijazah palsu untuk pencalonan kepala desa merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia, karena ada hukum dan peraturan yang mengatur serta sanksi yang dapat dikenakan.

Dasar Hukum KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 263 KUHP. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah isinya benar, dapat dipidana Ayat (1) Maksimal 6 tahun penjara. Ayat (2) Jika digunakan untuk menimbulkan kerugian, tetap dihukum penjara maksimal 6 tahun.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. mengatur persyaratan Administratif bagi calon kepala desa, termasuk keabsahan dokumen Pendidikan.

Baca Juga :  Bentuk Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri. Syukuran Hut Ke-79 Kodam III/Siliwangi, Kapolda Jabar Serahkan Tumpeng dan Tali Asih

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pasal 33 ayat (1) Salah satu syarat calon kepala desa adalah melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

Konsekuensi Hukum Jika calon kepala desa terbukti menggunakan ijazah palsu, Jika terbukti sebelum pemilihan, maka harus dibatalkan pencalonannya oleh panitia pemilihan. Jika sudah terpilih dan kemudian terbukti menggunakan ijazah palsu, hasil pemilihan dapat dibatalkan, dan dapat diberhentikan dari jabatan melalui keputusan Bupati.

Baca Juga :  Pasilog Kodim 0617/Majalengka Hadiri Pelantikan dan Sumpah Jabatan ASN Kabupaten Majalengka 2025

 

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin