Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

LBH ELIT Cirebon Gugat Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades

459
×

LBH ELIT Cirebon Gugat Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON – Penggunaan ijazah palsu untuk pencalonan kepala desa merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia, karena ada hukum dan peraturan yang mengatur serta sanksi yang dapat dikenakan.

Dasar Hukum KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 263 KUHP. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah isinya benar, dapat dipidana Ayat (1) Maksimal 6 tahun penjara. Ayat (2) Jika digunakan untuk menimbulkan kerugian, tetap dihukum penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga :  Air Mata Perpisahan dan Harapan Baru Warnai Pisah Sambut Kapolres Kuningan, "Pengabdian Boleh Berpindah, Persaudaraan Tetap Abadi"

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. mengatur persyaratan Administratif bagi calon kepala desa, termasuk keabsahan dokumen Pendidikan.

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pasal 33 ayat (1) Salah satu syarat calon kepala desa adalah melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

Konsekuensi Hukum Jika calon kepala desa terbukti menggunakan ijazah palsu, Jika terbukti sebelum pemilihan, maka harus dibatalkan pencalonannya oleh panitia pemilihan. Jika sudah terpilih dan kemudian terbukti menggunakan ijazah palsu, hasil pemilihan dapat dibatalkan, dan dapat diberhentikan dari jabatan melalui keputusan Bupati.

Baca Juga :  Luragung Lolos ke Semifinal, Menang Tipis atas Kuningan dan Siap Pertahankan Gelar Juara

 

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin