Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalKolom & FeatureNews

Debt Collector Wajib Bersertifikat Bidang Penagihan dan Terdaftar di OJK

107
×

Debt Collector Wajib Bersertifikat Bidang Penagihan dan Terdaftar di OJK

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi landasan penting untuk melindungi hak konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis dan berpotensi merugikan.

Dalam Pasal 60 hingga Pasal 62, OJK menetapkan pedoman tata cara penagihan yang wajib dipatuhi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Ketentuan ini menyeimbangkan hak PUJK untuk menagih dengan hak konsumen untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman.

Baca Juga :  Presiden Hippo Lex Institute Dukung Penuh Program Journalistik Tourism Benchmark PPWI

Prinsip Umum Penagihan

  1. Sesuai norma masyarakat dan hukum
    Penagihan harus dilakukan dengan cara yang menghormati norma kesusilaan, kepatutan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Tanpa ancaman atau intimidasi
    Dilarang melakukan tindakan yang mengancam, menyakiti, mempermalukan, atau menekan konsumen, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.
  3. Hanya kepada konsumen bersangkutan
    Penagihan tidak boleh melibatkan pihak ketiga seperti keluarga, teman, atau rekan kerja.
Baca Juga :  Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Kodim 0617/Majalengka, Dandim Sampaikan Pesan Penting ke Prajurit

Waktu dan Tempat Penagihan

  1. Hari dan jam yang diizinkan
    Penagihan hanya boleh dilakukan pada Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
  2. Persetujuan khusus
    Penagihan di luar waktu atau lokasi yang disepakati hanya diperbolehkan bila ada persetujuan tertulis atau perjanjian khusus antara PUJK dan konsumen.

Pelaksanaan Penagihan oleh Pihak Kompeten

  1. Petugas berkompeten
    Hanya petugas yang memahami hukum dan etika penagihan yang boleh melaksanakan tugas penagihan.
  2. Ketentuan pihak ketiga (debt collector)
    • Harus berbadan hukum
    • Memiliki izin dari instansi terkait
    • SDM wajib bersertifikat di bidang penagihan dan terdaftar di OJK
  3. Tanggung jawab tetap pada PUJK
    Meskipun menggunakan pihak ketiga, tanggung jawab penuh atas proses penagihan tetap berada pada PUJK.
Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin