ELTV SATU ||| ARTIKEL – Pemasangan plang di aset nasabah yang menunggak pinjaman ke bank (seperti rumah, ruko, atau tanah yang dijaminkan) sering dilakukan oleh pihak bank agar debitur segera melunasi tunggakan. Namun, tindakan ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena menyangkut hak hukum, privasi, dan potensi pencemaran nama baik.
1. Dasar Hukum
a. Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
• Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.
• Pasal 18: Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa secara sepihak.
b. KUHPerdata
• Pasal 1365: Perbuatan melawan hukum jika seseorang merugikan pihak lain tanpa dasar yang sah.
• Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik.
c. Kode Etik OJK dan POJK
• OJK melarang lembaga keuangan mempermalukan nasabah secara publik, termasuk pemasangan plang tanpa proses hukum yang sah.