Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Sistem Perbankan Tidak Kebal Hukum. Jika Bertindak Melampaui Kewenangannya

162
×

Sistem Perbankan Tidak Kebal Hukum. Jika Bertindak Melampaui Kewenangannya

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| ARTIKEL – Sistem perbankan bisa dilawan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) jika terbukti melanggar hak-hak konsumen dalam hubungan antara bank dan nasabah.

Dasar Hukum:

1. Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1999

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Artinya, nasabah bank adalah konsumen.

2. Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen*

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Sistem perbankan tidak bisa sewenang-wenang hanya karena tunduk pada sistem keuangan atau aturan BI/OJK. Jika ada praktik yang merugikan nasabah, UU Perlindungan Konsumen bisa digunakan untuk menuntut perlindungan atau ganti rugi.

3. Pasal 7 dan 8 UU Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha (dalam hal ini bank) wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Dilarang menyembunyikan informasi yang merugikan.
Tidak boleh memaksakan kehendak terhadap konsumen.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pembina ASWIN dan Ketua Umum GAWARIS Mengecam Keras Pernyataan Ketua Dewan Pers Tentang Wartawan Bodrex.

 

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin