ELTV SATU ||| JAKARTA – Pertumbuhan usaha kuliner—mulai dari restoran, rumah makan, warung minuman, hingga jasa katering—terus meningkat di berbagai daerah. Di balik maraknya bisnis ini, aspek kebersihan dan keamanan pangan menjadi hal yang tak bisa diabaikan. Untuk melindungi konsumen, pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara makanan dan minuman memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Peran Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan (Dinkes) memiliki peran sentral dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Tugasnya meliputi:
- Pembinaan & Sertifikasi – melakukan inspeksi higiene dan sanitasi, lalu menerbitkan sertifikat bagi usaha yang memenuhi standar.
- Pengawasan Berkala – memantau kualitas air, penyimpanan bahan makanan, dan proses pengolahan.
- Edukasi – memberikan pelatihan keamanan pangan agar pelaku usaha memahami prosedur higienis.
Data jumlah restoran atau jasa boga yang sudah memiliki SLHS dapat diminta melalui Dinkes atau Pusat Informasi Publik (PPID) masing-masing daerah.
Dasar Hukum
Kewajiban kepemilikan SLHS diatur dalam beberapa regulasi nasional, antara lain: