ELTV SATU || Majalengka – Hari Jadi Majalengka berdasarkan PERDA Kabupaten Majalengka Nomor 05/Dp.013.1/PD/1982 menetapkan tanggal 7 Juni sebagai Hari Jadi Majalengka.
Namun beberapa kalangan sejarawan setiap tahun menjadi polemik dan perbincangan mengenai keaslian hari Jadi Majalengka yang sebenarnya.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Majalengka mengadakan Seminar Uji Publik Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi Majalengka bertempat di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka, Rabu (07/05/2025).
Acara yang di ikuti 100 peserta dari Sejarawan, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Pembicara dalam seminar Prof Nina Lubis guru besar UNPAD Bandung, Hernandi Afandi dosen Fakultas Hukum UNPAD dan Ade Makmur Kartawina Sejarawan.
Sementara menurut TB Hasanudi anggota DPR RI asal Talaga mengungkapkan berdasarkan sejarah Kabupaten Maja, yang kemudian menjadi Kabupaten Majalengka, dibentuk berdasarkan Besluit (Surat Keputusan) Komisaris Gubernur Jendral Hindia Belanda No. 23 tanggal 5 Januari 1819. Kabupaten Maja terdiri dari tiga distrik.
TB Hasanudin sebagai warga asli Majalengka mengungkapkan bahwa kontek penelurusan sejarah Majalengka harus benar – benar dikaji ulang.
Dia berharap dengan adanya hasil kajian dari para sejarawan dan pakar dari akademis bisa menghasilkan fakta tentang hari ulang tahun Majalengka yang sebenarnya.
Sementara Bupati Majalengka, Eman Suherman mengatakan hari ulang tahun merupakan salah satu bentuk mengingatkan keberadaan hari lahir.
Bupati mengapresiasi dengan adanya seminar ini, sebagai bentuk pelurusan sejarah bagi masyarakat Majalengka supaya kedepanya tidak lagi menjadi polemik.