ELTV SATU ||| Majalengka – Ketua harian LSM AKBAR INDONESI DPP Kabupaten Majalengka Aep Mustofa, melaporkan kegiatan penanaman bisnis Bawang Merah Kepada pihak Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Majalengka Pada Selasa 23 September 2025
Kegiatan penanaman bibit Bawang Merah dengan luas kurang lebih 57.500 bahu. Yang membutuhkan banyak pasokan air dengan menggunakan 6 buah alat penyedot air skala besar yang di salurkan di 6 titik lokasi sumber mata air.
Dilaporkanya kegiatan tersebut oleh Aep, diduga tidak memiliki Izin (SIPA). Dikarenakan pihak kordinator mitra air Yoyo Suharyo saat di konfirmasi tidak bisa menunjukan legalitas yang di maksud.
Dalam laporanya, Aep langsung di terima oleh Kepala Bidang (Kabid) Garda Iyan Indra S. 23 September 2025
Beberapa tuntutan dalam surat pelalaporan tersebut, kegiatan penggunaan air yang diduga tidak memiliki izin resmi, yang berlokasi di Blok Hegarmanah RT:004 RW:005 Desa Pasindangan Kecamatan Jatitujuh tersebut: