Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Berita VideoNasional

Wilson Lalengke, Jurnalis Indonesia, Guncang PBB dengan Pidato tentang Hak Asasi dan Perdamaian Timur Tengah

414
×

Wilson Lalengke, Jurnalis Indonesia, Guncang PBB dengan Pidato tentang Hak Asasi dan Perdamaian Timur Tengah

Sebarkan artikel ini
Pidato Wilson Lalengke di PBB
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – New York, 9 Oktober 2025 — Jurnalis dan aktivis hak asasi manusia asal Indonesia, Wilson Lalengke, menjadi sorotan dunia setelah menyampaikan pidato penuh semangat di hadapan Komite Keempat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi, pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.

Dalam forum tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu menyampaikan pernyataan dan kesaksian resmi mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di kamp pengungsi Tindouf di wilayah Aljazair, yang dikendalikan oleh kelompok Front Polisario.

Baca Juga :  Usai Dengarkan Pidato Presiden, Pemkot Cirebon Siap Selaraskan Program Pusat dengan Kebutuhan Daerah

Wilson menyoroti terjadinya eksekusi di luar proses hukum (extrajudicial executions), penahanan sewenang-wenang, dan penyiksaan sistematis terhadap warga sipil Sahrawi yang menghuni kamp tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Hukum Hak Asasi Manusia Internasional serta bertentangan dengan prinsip Jus Cogens, norma hukum internasional yang bersifat imperatif dan mengikat semua negara tanpa pengecualian.

“Hak untuk hidup adalah hal yang tidak dapat dinegosiasikan,” tegas Lalengke di hadapan sekitar 400 delegasi internasional.

“Diam terhadap pelanggaran hak asasi manusia berarti ikut berkomplot dalam ketidakadilan,” lanjutnya dengan lantang.

Seruan Keadilan dan Tanggung Jawab Global

Dalam pidatonya, Wilson Lalengke menekankan bahwa pelanggaran di Tindouf bukanlah kasus terisolasi, melainkan pola pelanggaran sistematis terhadap warga sipil. Ia menjelaskan bahwa ribuan pengungsi Sahrawi di kamp tersebut dirampas kebebasannya, dibungkam, dan tidak mendapatkan hak atas proses hukum yang adil (due process).

Baca Juga :  PWCR Adakan Giat Upacara Meperingati HUT RI ke-80 Tahun Teguhkan Komitmen Jurnalisme Merdeka dan Bermartabat

Kamp Tindouf, yang menampung lebih dari 170.000 pengungsi Sahrawi, telah lama menjadi perhatian organisasi internasional karena minimnya pengawasan dan dugaan pelanggaran HAM oleh Front Polisario. Berdasarkan laporan Dewan Hak Asasi Manusia PBB, telah terjadi berbagai bentuk kekerasan, termasuk eksekusi tanpa pengadilan, penyiksaan, dan intimidasi terhadap para pengungsi.

“Pembunuhan di luar proses hukum adalah penentangan langsung terhadap norma-norma hukum internasional. Tidak ada alasan politik yang dapat membenarkannya,” tegas Wilson.

Wilson juga menilai bahwa otoritas Aljazair turut bertanggung jawab atas situasi tersebut karena memberi dukungan dan membiarkan pelanggaran terjadi di wilayahnya. Ia menyerukan agar komunitas internasional tidak lagi diam, karena “diam berarti turut terlibat dalam tragedi kemanusiaan.”

Baca Juga :  CV Dua Sakabat Salurkan Zakat Mal 6 Ton Beras di Desa Bayalangu Lor dan Desa Bayalangu Kidul

Ajukan Petisi Resmi ke PBB

Mewakili Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke mengajukan petisi resmi kepada PBB dengan tiga tuntutan utama:

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin