Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Didik Budianto Mempertanyakan Putusan Pemkab Kuningan Yang Diduga Lamban Menangani Kasus Dugaan Asusila Kades Padamenak

226
×

Didik Budianto Mempertanyakan Putusan Pemkab Kuningan Yang Diduga Lamban Menangani Kasus Dugaan Asusila Kades Padamenak

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN – Penanganan kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Padamenak, berinisial R, dinilai lamban. Padahal, surat petisi permohonan pemberhentian Kades R, yang ditujukan kepada Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, telah dikirim hampir sebulan lalu, tepatnya sejak 7 Oktober 2025.

Salah seorang warga Padamenak, Didik Budianto, yang mewakili aspirasi warga lainnya, menilai lambannya respons pemerintah daerah menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap keresahan masyarakat.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

“Apapun alasannya, kalau sudah sebulan belum ada kepastian, saya menilai kerja aparatur terkesan lamban, tidak mementingkan keinginan rakyat. Rakyat tidak minta proyek, tidak minta yang aneh-aneh, cuma minta Bupati memberhentikan Kepala Desa Padamenak yang sudah bikin resah karena tindakan asusilanya merusak kebahagiaan rumah tangga warganya,” ujar Didik.

Baca Juga :  Dandim 0617/Majalengka Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Majalengka Peringati Hari Jadi ke-535

Sementara itu, warga lainnya, Kadil, menyampaikan kekesalannya dengan nada doa agar aparat yang tidak tegas turut merasakan akibatnya.

“Kalau unsur pemerintah daerah secara etika dan moral membenarkan perbuatan asusila kades, mudah-mudahan pejabat yang menangani kasus ini kena azab. Biar mereka merasakan bagaimana jadi korban yang istrinya selingkuh,” ujar Kadil dengan nada geram.

Baca Juga :  Dandim Majalengka Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu Beri Materi Wasbang kepada Calon Mahasiswa Instbunas, Ini Pesannya

Menindaklanjuti keberadaan surat petisi yang ditujukan kepada Bupati Kuningan, pihak Sekretariat Bupati menyebutkan bahwa hingga saat ini surat petisi warga Padamenak belum diterima. Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, yang menyatakan belum ada surat masuk terkait petisi tersebut.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Budi Alimudin dikabarkan tidak berada di tempat. ( HERYANTO/DIDIK  )

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin