Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
News

Kajari Kuningan Tegaskan Penyelidikan Kasus PJU 2023 Dihentikan, Unsur Pidana Tak Ditemukan

119
×

Kajari Kuningan Tegaskan Penyelidikan Kasus PJU 2023 Dihentikan, Unsur Pidana Tak Ditemukan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGANKepala Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan bahwa penanganan laporan aduan terkait proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 dihentikan pada tahap penyelidikan setelah tim tidak menemukan adanya unsur pidana.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Penegasan itu disampaikan Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit,S.H.,M.HUM. saat memberikan jawaban kepada para pengunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Kuningan pada Hari Rabu (1-4-2026) bersama jajaran kepolisian dan insan media. Meski baru empat hari bertugas, ia menyatakan langsung merespons aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah lama berkembang dan menuntut kejelasan.

Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Menyatakan Genosida Gaza-Palestina Merupakan Proyek Bisnis Besar Korporasi Dunia Yang Biadab.

Menurut Kajari, perkara PJU 2023 telah melalui serangkaian proses penyelidikan sebagai tahapan awal untuk menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana. Dalam proses tersebut, tim disebut telah memanggil sejumlah pihak, melakukan peninjauan lapangan, mengumpulkan dokumen dan data pendukung, serta menelaah hasil Panitia Khusus (Pansus).
“Dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim tidak menemukan adanya peristiwa pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Jabatan Adalah Amanah Bukan Hak Ataupun Jatah

Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Kuningan memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut. Keputusan itu, kata dia, diambil berdasarkan hasil telaah penyelidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin