ELTV SATU ||| CIREBON – Dalam praktik pembiayaan di Indonesia, keberadaan debt collector (DC) atau penagih utang menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya lembaga keuangan menagih kewajiban nasabah yang menunggak. Namun, penagihan oleh pihak ketiga sering menimbulkan polemik hukum di masyarakat, terutama terkait legalitas, wewenang, dan batas tindakan yang dapat dilakukan petugas di lapangan.
Oleh karena itu, penting memahami posisi hukum debt collector berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik untuk penagihan biasa maupun untuk penarikan kendaraan sebagai jaminan fidusia.
Dasar Hukum Penunjukan Pihak Ketiga
Kedudukan hukum debt collector diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam Pasal 50 ayat (1) disebutkan:
“Perusahaan pembiayaan dapat menggunakan pihak lain untuk melakukan penagihan kepada debitur, dengan syarat pihak tersebut bertindak atas dasar surat kuasa dari perusahaan pembiayaan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam penagihan utang diperbolehkan, asalkan dilakukan melalui pemberian surat kuasa resmi dan pihak ketiga tersebut bekerja di bawah kendali perusahaan pembiayaan.
Surat Kuasa dan Surat Tugas: Dua Dokumen Penting
Dalam praktiknya, terdapat dua dokumen hukum yang wajib dimiliki setiap petugas penagihan:
- Surat Kuasa Penagihan
- Dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan (finance) dan ditujukan kepada badan hukum pihak ketiga, misalnya PT Kolekta Jaya.
- Menjadi dasar hukum bahwa pihak ketiga tersebut berhak mewakili perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan penagihan.
- Surat kuasa tidak diberikan langsung kepada individu debt collector, melainkan kepada perusahaan tempat ia bekerja.
- Surat Tugas Penagihan
- Dikeluarkan oleh perusahaan pihak ketiga kepada petugas lapangan (debt collector) yang ditunjuk secara spesifik.
- Memuat nama petugas, identitas, data debitur yang akan ditagih, serta dasar penugasan yang merujuk pada surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.
Kedua dokumen ini wajib ditunjukkan kepada debitur apabila diminta, sebagai bukti legalitas dan wewenang dalam menjalankan penagihan.
Pengawasan dan Etika Penagihan oleh OJK
OJK menegaskan tata cara penagihan melalui Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.05/2020 tentang Perilaku Perusahaan Pembiayaan dalam Melaksanakan Penagihan kepada Debitur.
Ketentuan ini menekankan prinsip dan batasan yang wajib dipatuhi, antara lain:
- Penagihan dilakukan secara beretika dan manusiawi, tanpa kekerasan, ancaman, atau pelecehan.
- Waktu penagihan dibatasi, hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
- Petugas wajib membawa identitas resmi, surat tugas, dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.
- Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain debitur, seperti keluarga jauh atau rekan kerja yang tidak berkepentingan.












